Makalah Hak Asasi Manusia Dalam Islam
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan izinnya kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dengan judul Hak Asasi Manusia Dalam Islam.  Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan  dalam garis-garis besar haluan Negara, maka mata kuliah Pendidikan Agama  Islam di masukan dalam  struktur kurikulum pendidikan tinggi yang  termaksud komponen mata kuliah dasar umum yang kemudian dalam  perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya kurikulum berbasis  kompetensi, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam dikelompokan dalam  mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah Pancasila  dan Kewarganegaraan yang menjadi dasar pembentukan kepribadian yang  tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki  wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya  dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan tugas  pembangunan nasional. 
Makassar, September 2013
Tim Penulis
ABSTRAK
Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut  Jan Materson dari komnas hak asasi manusia PBB, hak asasi manusia  adalah hak hak yang melekat pada manusia yang tanpa dengannya manusia  mustahil hidup sebagai manusia. Dilihat dari sejarahnya umumnya pakar  eropa berpendapat bahwa HAM dimulai dengan lahirnya magna charta pada  tahun 1215 di Inggris. Magna charta antara lain mencanangkan bahwa raja  yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolute (raja yang menciptakan  hukum,tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) menjadi dibatasi  kekuasaanya dan mulai dimintai pertanggung jawabannya dimuka.
Perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hak  Asasi manusia menurut pandangan barat semata-mata bersifat  antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan  demikian manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya HAM menurut pandangan  islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.  Dengan demikian Tuahan sangat dipentingkan. Dalam hungan ini A.K Brohi  menyatakan berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat  mementingkan penghargaan kepada hak hak asasi dan kemerdekaan dasar  manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang  terpatri didalam hati, pikiran, dan jiwa penganutnya. Perspektif islam  sungguh sungguh bersifat teosentris.
Perbedaan  yang fundamental antara hak asasi manusia menurut pemikiran barat dan  hak asasi manusia menurut pemikiran islam. Makna teosentris bagi orang  islam adalah manusia pertama-tama harus meyakini ajarannya yang  dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, baru setelah itu manusia  melakukan perbuatan baik menurut isi keyakinannya itu.
Adapun  dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip  dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di  mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789.  Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga  belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara  melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah  Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat  rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam 
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: 
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan  merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar  oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh  manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan  seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan  manusia semuanya.’’ 
Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
Hak perlindungan terhadap akal pikiran 
Hak  perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam  perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau  minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalamhokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Batasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia
C. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
E. Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
F. Contoh-Contoh Perlindungan HAM
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hak  merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang  dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak  kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan  instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM  adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama  dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih  diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu  diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita  hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan  pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan  HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk  membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul  “Hak Asasi Manusia”.
Ham  juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia  sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di  lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah.  Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia  (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa  terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B.  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya
2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Bagaimana Ham dalam perspektif  islam
4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM
C. Tujuan Penulisan
Dengan adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
D. Batasan Masalah
Agar  masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah  dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun  membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara  etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman  prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang  bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi  berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai  fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi  mencabutnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut  pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human  Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan  bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya  manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam  pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa  “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan  keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh  negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak  Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki  oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada  hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak  asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul  gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam  proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain: 
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215) 
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1)  Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
2)   Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan  sebuah  dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan  rakyat jelata. 
Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang  yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak  berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang  isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776) 
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa  manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak  yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite =  persamaan, dan fraternite = persaudaraan.
The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941) 
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan    pendapat)
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat)
3) Freedom from want (kemelaratan)
4) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).
Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948) 
Universal  Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi  Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak  social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang  cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga,  serta hak asasi Pendidikan.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
1)  Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan  menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 
3)  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan  pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. 
4)  Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta  dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan  umum), dan mendirikan partai politik. 
5)  Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right,  misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan. 
6)  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan  perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal  penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar  belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya  manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.  Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang  sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan,  kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah  umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir  60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi  manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau  kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi  segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan  sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompok manusia  yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan  kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang  kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan  hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam  masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda  haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat.  Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan  pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta  mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat  biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun  dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip  dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di  mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789.  Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga  belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara  melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah  Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat  rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…”
Dalam  perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang  lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam  pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan  bangsawan dan gereja. Suasana persamaan hak di Prancis makin mantap pada  zaman Napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis  mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian  di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di Inggris,  yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh  Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham tentang kedaulatan  rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi  Perancis cepat  meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah tercapainya  persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan  masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat  manusia di seluruh dunia.
C. Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a.  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan  hak asasi manusia  dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah: 
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b. Menegakkan Hukum; 
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a.  Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan  perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan  masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan  terhadap penyelanggaran perlindungan anak, Memberikan laporan, saran,  masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak  mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah  meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia  adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada  paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang  lain. Rasululah  Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan  pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua  konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu  bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua  hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
E.Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: 
Hak perlindungan terhadap jiwa 
Kehidupan  merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar  oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh  manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan  seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan  manusia semuanya.” 
Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” 
Hak perlindungan terhadap akal pikiran 
Hak  perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam  perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau  minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik 
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 
F. Contoh-Contoh Pelanggaran  HAM
1.   Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih  pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.   Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada  suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan  kepada setiap mahasiswa.
3.   Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM  terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki  berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.   Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan  pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna  jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.   Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu  jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap  anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai  dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
“Hak  Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan  keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh  negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan menjadi: 
1)  Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan  menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. 
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 
3)  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan  pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. 
4)  Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta  dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan  umum), dan mendirikan partai politik. 
5)  Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right,  misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan. 
6)  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan  perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal  penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Prinsip-prinsip HAM dalam islam 
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termasuk dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: 
Hak perlindungan terhadap jiwa 
Kehidupan  merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar  oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
"Bahwa  sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena  orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di  muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan  barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka  seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya."
Hak perlindungan keyakinan 
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” 
Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak  perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam  perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau  minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik 
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
SARAN
Sebagai  makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM  kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan  menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan  Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang  lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan  mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Hussain, syekh syaukat. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Diterjemahkan oleh: Abdul Rachim. Jakarta: Gema Insani.1996.
 

 
0 komentar:
Posting Komentar