Makalah Sumber Daya Manusia
KATA PENGANTAR
Puji  syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya  sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia.  Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam  mata kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Negeri Makassar.
Dalam  Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada  teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami  miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami  harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam  penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang  sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan  makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan  petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Makassar, Mei 2013
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Maksud dan Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
B. Model Manajemen Sumber Daya Manusia
C. Fungsi-Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
BAB III PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemberhentian
B. Alasan Pemberhentian
C. Proses Pemberhentian
D. Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah
Pemberhentian  merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan dan  perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh  manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada  waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu  penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk  pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan  tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan  tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan  itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau  adanya pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan  mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain yang  berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali  penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus  mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan. Di samping  masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya  adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai  alasan atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan  sendiri, tapi ada jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak  memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya  dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan.  Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti  dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi  kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar  tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat  memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh  karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi  kebutuhannya sampao pada tingkat dapat dianggap cukup.
B. Indentifikasi Masalah
Berdasarkan  latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas,  maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya ?
2. Bagaimana proses pemberhentian karyawan ?
3. Apa pengaruh Pemberhentian karyawan terhadap perusahaan ? 
C. Maksud dan Tujuan
Maksud  dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh  pemberhentian karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan tujuan dibuatnya  makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Seminar  Manajemen Sumber Daya Manusia. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebelum  memberikan pengertian tentang Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah  baiknya apabila diketahui terlebih dahulu pengertian Manajemen dan  Sumber Daya Manusia itu sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen  diartikan sebagai ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber  daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk  mencapai tujuan tertentu. Sumber daya adalah segala sesuatu yang  merupakan assets perusahaan untuk mencapai tujuannya. Sumber daya yang  dimiliki perusahaan dapat dikategorikan atas empat tipa sumber daya,  seperti Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi. Hal ini  penting untuk diketahui, karena akan bias membedakan dengan pengertian  yang sama dengan pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu  administrasi kepegawaian atau juga manajemen kepegawaian. Berikut ini  adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para  ahli: 
1. Menurut Melayu SP. Hasibuan
MSDM  adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar  efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan  masyarakat.
2. Menurut Henry Simamora
MSDM  adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian  balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau  kelompok bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system  perencanaan, penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan  karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang  mulus. 
3. Menurut Achmad S. Rucky
MSDM  adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis,  pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki  sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan  sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai  tujuan-tujuannya. 
4. Menurut Mutiara S. Panggabean
MSDM  adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan  dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis  pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi,  promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah  ditetapkan. Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa,  kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut  pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja. Dari sisi  pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari  sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja,  penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi,  kompensasi dan pemutusan hubungan kerja. Dengan definisi di atas yang  dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian pentingnya  manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan,  karyawan dan masyarakat. 
B. Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di  dalam memahami berbagai permasalahan pada manajelen sumber daya manusia  dan sekaligus dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih  dahulu model-model yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias  menerapkan model yang biasa digunakan oleh perusahaan besar. Demikian  pula sebaliknya. Dalam perkembangan model-model ini berkembang sesuai  dengan situasi dan kondisi serta tuntutannya. Untuk menyusun berbagai  aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model manajemen  sumber daya manusia yaitu: 
1. Model Klerikal
Dalam  model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah  memperoleh dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan  melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi departemen sumber daya manusia  menangani kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi berbagai peraturan dan  melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
2. Model Hukum
Dalam  model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari  keahlian di bidang hukum. Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang  berawal dari hubungan perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan  dan kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang  sering bertentangan antara manajer dengan karyawan. 
3. Model Finansial
Aspek  pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin  berkembang karena para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar  dari sumber daya manusia ini meliputi biaya kompensasi tidak langsung  seperti biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan  sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam mengelola bidang yang semakin  komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya  manusia semakin meningkat.
4. Model Manjerial
Model  manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber  daya manusia memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang  berorientasi pada produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan  beberpa fungsi sumber daya manusia. Departemen sumber daya manusia  melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan untuk menangani  fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan, evaluasi  kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang  berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding dengan pegawai  staf, maka beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan  manajer lini untuk berperan sebagai pelatih dan fsilitator. 
5. Model Humanistik
Ide  sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia  dibentuk untuk mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi  sumber daya manusia di dalam organisasi. Spesialis sumber daya manusia  harus memahami individu karyawan dan membantunya memaksimalkan  pengembangan diri dan peningkatan karir. Model ini menggabarkan  tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan  karyawan mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model  ini menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku  organisasi merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya  adlah bahwa sebuah pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapa  diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya manusia bidang  sumber daya manusias yang didasarkan pada prinsip sains meliputi teknik  umpan balik, evaluasi, desain program dan tujuan pelatihan serta  manajemen karir. 
C. Fungsi-Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi  manajemen sumber daya manusia sama halnya dengan fungsi yang ada dalam  manajemen sendiri, seperti apa yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya  Principle of Management yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen meliputi  Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC). Henry Fayol  menyebutkan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing,  Commanding, Coordinating dan Controllung (POCCC). Luther Gulick  mengemukakan fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing, Staffing,  Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting (POSDCoRB). Dalam  manajemen sumber daya manusia beberapa ahli seperti Edwin B. Flippo,  Dale Yoder, Manullang, Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry  Simamora mengemukakan fungsi manajemen sumber daya manusia seperti  halnya fungsi manajemen yang dikemukakan di atas, adalah sebagai  berikut: 
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
6. Evalauasi Kinerja
7. Komensasi
8. Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10. Pemberhentian. 
BAB III
PEMBAHASAN 
A. Pengertian Pemberhentian
Menurut  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu  hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar  pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa  Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan  suatu organisasi perusahaan. 
B. Alasan Pemberhentian
Ada  beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan  kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan  perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak  terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah  mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian  karyawan.
Dalam  pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk  memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok  dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau  keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk  meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan,  tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa  dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk  melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah  mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13  Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja  dengan alasan: 
1.  Pekerja berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter  selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. 
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
3. Pekerjaan mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamnya. 
4. Pekerja menikah
5.  Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan  pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam  perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 
6.  Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja,  pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di  dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdsarkan ketentuan  yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama. 
7.  Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai  perbuatan pengusaha yang melakuakan tindakan pidana kejahatan.
8.  Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit,  golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
9.  Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,  atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang  jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di  samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan  pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang  membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan  asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan. 
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan. 
c.  Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan  narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja. 
d. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
e. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja. 
f. Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g.  Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan  bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan. 
h. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tashun atau lebih.
Semua  kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan  hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar  terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan  adanya pengakuan dari karyawan. Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa  alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan :
1. Undang-udang
Undang-undang  dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu  perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat  organisasi terlarang.
2. Keinginan peruasahaan
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan.
a. Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan Karyawan
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Untuk bewirausaha
e. Bebas jasa terlalu rendah
f. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h. Kesempatan promosi yang tidak ada
i. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun Undang-undang
Mempensiunkan  seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu.  Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun  atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan  dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan  umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15  tahun.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa  perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan  karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa  waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan  pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karena karyawan tersebut meninggal dunia.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam  hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan  peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau  tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan  kepada peraturan perundang-undasngan. 
C. Proses Pemberhentian
Dalam  pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan,  kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul  didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan  tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah  kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.  Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan: 
1. Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu: 
a. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b.  Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui  pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2.  Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung  diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa  meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
3.  bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan  peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri  atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan  perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
D. Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan  adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap  perusahaan terutama masalah dana. Karena pemberhentian karyawan  memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun atau  pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya.  Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun  mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan  pengembangan karyawan. Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut  tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan  diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak  dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan ddan  keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus  sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya  diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat  memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup. 
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan  kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan  kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2.  Ada beberapa alas an yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus  hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
a. Perautaran perundang-undangan
b. Keinginan perusahaan
c. Keinginan karyawan
d. Pensiun
e. Kontrak kerja berakhir
f. Meninggal dunia
g. Perusahaan dilikuidasi
3.  Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan cukup besar  pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena perusahaan harus  membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada  karyawan yang diberhentikan. 
B. Saran
Saran  Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak  sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena  pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi  perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana. 
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Melayu S.P. 2003.
Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. 2001.
Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaa. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Ruchiat, 2003.
Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM
 

 
0 komentar:
Posting Komentar