Makalah Konsep Dasar Profesionalisme
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Konsep Dasar Profesionalisme”.  Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam  mata kuliah Profesi Kependidikan di Universitas Negeri Makassar.
Dalam  Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada  teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami  miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami  harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam  penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang  sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan  makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan  petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Makassar, April 2013
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
B. Pengertian Profesionalisme
C. Kriteria Pekerjaan Menjadi Sebuah Profesi
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan  adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai  tujuan yang telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber  daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus  dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru  dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam  jabatan. Guru adalah salah satu contoh dari sekian jenis profesi,  Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan  terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu profesi  tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional  juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai  lawan kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah  tuntutan yang akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita  miliki.
B. Rumusan Masalah
- Apakah profesi itu?
- Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
- Bagaimana konsep dasar profesionalisme itu?
C. Tujuan
C. Tujuan
- Untuk mengetahui lebih jauh tentang profesi
- Untuk mengetahui criteria pekerjaan sebagai profesi
- Mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar profesionalisme
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi  adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi  mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan  lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang  pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam  setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional  diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki  keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan  dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi  biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang  dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi  profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi  anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum  memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus  dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain  ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan  istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis  sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan  melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi  menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya  mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi  profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur  pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi  profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan  pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi  yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya  penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan  dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap  kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi  yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan  imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap  sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah  profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang  berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan  keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan  keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup  disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang  mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan  dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk  bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara,  dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti  manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.  Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai  pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan  profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional  tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan  hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan  mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu  kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan  hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk  mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan pahami betul bahwa (PEKERJAAN / PROFESI dan PROFESIONAL) terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL:
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
B. Pengertian Profesionalisme
Dalam  Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas,  dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang  profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.  Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah  dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau  profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme  menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau  penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang  profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga  mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja  berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep  profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall,  kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para  profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku  mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan  bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi  komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi  sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau  kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui  ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua,  kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan  bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri  tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan  anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang  dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara  profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak  istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat.  Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang  terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga,  keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)  dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional  adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai  kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat,  dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi  profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.  Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik  dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri  yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan.  Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama  yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu  baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation)  merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang  diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya  pekerjaan tersebut.
Kelima  pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur  derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka  profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau  bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara  sempurna.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini  dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang  bertahun-tahun.
2.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan  selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai  kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan  sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu  ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan  melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa  kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku  yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan  yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai  pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya  semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar  profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas  masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan Menjadi Sebuah Profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2. Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
4. Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6. Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10.  Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta  anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan dibangunnya. 
Dari  kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa  suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi  ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b.  Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam  organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
c.  Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status  profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan  mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak). 
Sesuai  dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka  pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai  berikut:
1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:
a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap  profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada  masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu  profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki  pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan  kepada masyarakat tersebut.
b. Mengandung unsur idealisme
Setiap  profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang  mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian  pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk  tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan sesama  manusia.
c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap  bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja  yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi  tidak boleh berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi  profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati.  Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat  (Nata, 2001:139). 
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman, 2007:164). 
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi,  adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk  menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.  Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna  waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian  yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan  mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu  kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan  hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk  mengisi waktu luang.
Konsep  dasar profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal  inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam  menjalankan profesi yang dimiliki.
Guru  adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah  mampu menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini  sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus  profesional karena nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi  profesionalisme melalui profesinya itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897. 
Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003), hal 37. 
Sumardi,  Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh  Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
 

 
0 komentar:
Posting Komentar