Makalah Tentang Kedaulatan
KATA PENGANTAR
Puji  syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan  kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan tugas mata  kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Makalah Tentang Kedaulatan” dapat selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan. Tersusunnya  makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang  telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara  langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan  terima kasih kepada :
1. Bapak Dosen pengasuh mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar
2. Orang tua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan
3. Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat kami selesaikan
Semoga  Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus  dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas. Tak ada  gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang  telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta  kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu  penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar  dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan  penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat  hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 25 Desember 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan
B. Macam-Macam Kedaulatan
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri, pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut  Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa  kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu  sendiri.
Kedaulatan  sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan.  Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member  anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap  kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian  dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan  adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa  kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan kedaulatan  hanya menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini  dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik  antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik  Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya  tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas,  baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
2. Siapa sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
3. Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
2. Lebih memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan, menggunakan makna “superanus” dengan istilah “summa potestas” atau “plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”.
Jean  Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar  kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi  terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan  apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya:
1. Tunggal, berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang  berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2. Asli, berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3. Abadi, berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4. Tidak dapat dibagi-bagi, berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan  adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak  mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena  membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi.  Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan  organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B. Macam-Macam Kedaulatan
Kedaulatan  adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah  pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan dapat dikelompokkan kedalam  beberapa teori kedaulatan yakni : "Gde panca astawa: Ilmu Negara & Teori Negara ( Bandung cetakan 2:2012)"
1. Kedaulatan Tuhan
Teori  kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang pada zaman abad  pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Didalam  perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan  agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang kemudian  dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang  dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan,  menurut Ahmad Azhar Basyir, predikat teokrasi tidak dapat diterima  sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang menerima  limpahan dari Tuhan, menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan  penguasanya bertanggung jawab kepada umat-umat. Menurut ajaran islam,  kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum.  Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik itu disebut khilafah.  Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk  melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap  sebagai orang yang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan  rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut  Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja,  karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan  untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa saja karena  menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki  Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama  yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan  mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan  kedalamtyranny. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan  raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”.  Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas  kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan rakyat tidak lagi percaya pada  kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja. "Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, Ilmu Negara (yogyakarta: UII)" Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.
3. Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan  perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan  perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang  memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota  masyarakat.
Menurut  Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan dan bukan pula raja,  tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga  mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara  adalah satu-satunya sumber hukum. Oleh sebab itu, kekuasaan tertinggi  harus dimiliki oleh Negara.
Namun  ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan  dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa  atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri,  seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang  artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja. Penganut teori kedaulatan  Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.
4. Kedaulatan Hukum
Menurut  teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi  di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena itu baik raja  atau penguasa maupun rakyat atau warga Negaranya, bahkan Negara itu  sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan  perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian  terjadi pertentangan diantara para ahli penganut paham berbeda yakni  antara Krabbeyang menganut teori kedaulatan hukum denganJellineck yang  menganut paham kedaulatan Negara. Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum. "Gde panca astawa: ilmu negara & teori Negara (Bandung cetakan 2:2012)" Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis yang pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum  timbul bersama kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari  kehendak atau kemauan Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari  kemauan Negara.” Alasan ini dikemukakan sebagai jawaban, bahwa kalau  benar Negara yang berkuasa, apa sebabnya Negara itu patuh kepada hukum  dan dapat dihukum. Bukankah Negara berkuasa membuat undang-undang?  bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara sukarela mengikat dirinya  dengan undang-undang itu.
5. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap  kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat  mensyaratkan adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat  yang mewakili rakyat dan yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh  warga Negara.
Paham  kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh kaum monarchomachen  seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka  inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa, rakyatlah yang  berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas persetujuan  rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh John  Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut  Locke, memang rakyat menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara.  Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan  ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah dari manusia, yang  melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada sebelum  Negara terbentuk. karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau  mengurangi hak alamiah itu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Polemik  tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu  Negara masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan  argument masing-masing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai  teori mengenai kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan  yang menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu  kesatuan politik atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan  tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang bersifat:  tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki, asli yang  berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian,  abadi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak  dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat  diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya. 
DAFTAR PUSTAKA
Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: refika aditama. 2012.
Ahmad Azhar Basyir. Ilmu Negara. yogyakarta: UII. 2012
 

 
0 komentar:
Posting Komentar